"Nanti dibuatkan surat edaran," ujarnya.
Kemudian untuk kampanye di tempat ibadah sudah ada putusan MK nomor 65 tahun 2023, dan harus disosialisasikan kepada peserta Pemilu sehingga tidak ada hal yang sifatnya melanggar.***
"Nanti dibuatkan surat edaran," ujarnya.
Kemudian untuk kampanye di tempat ibadah sudah ada putusan MK nomor 65 tahun 2023, dan harus disosialisasikan kepada peserta Pemilu sehingga tidak ada hal yang sifatnya melanggar.***
Editor: Kasiridho