Tak Kunjung Diberikan Kompensasi, Warga Sambibuhut Kota Cilegon Demo Ke TPSA Bagendung

- 16 Oktober 2023, 21:53 WIB
Suasana warga Sambibuhut,Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon saat menggelar aksi demo do TPSA Bagendung, Senin, 16 Oktober 2023
Suasana warga Sambibuhut,Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon saat menggelar aksi demo do TPSA Bagendung, Senin, 16 Oktober 2023 /Himawan Sutanto/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Ratusan warga lingkungan Sambibuhut, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, menggelar aksi demo di TPSA Bagendung

 

 

Warga yang terdiri dari perwakilan lingkungan terdampak TPSA Bagendung, dari lingkungan Sambibuhut, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon menuntut kompensasi yang selama ini belum mereka terima dari pembuangan sampah.

Ratusan warga lingkungan Sambibuhut, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, menolak sampah kiriman dari Pemkab Serang ke TPSA Bagendung, apabila kompensasi yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

Salah satu warga lingkungan Sambibuhut, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon,, Muslim, mengatakan, apa yang dijanjikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terkait kompensasi yang menjadi kesepakatan tidak diberikan.

“Kami sudah di PHP, janji tinggal janji. Kami akan setop sampah dari Kabupaten Serang untuk membuangnya ke TPSA,’kata Muslim, Senin, 16 Oktober 2023.

Ia menuturkan, tuntutan ratusan warga Sambi Buhut adalah hal yang wajar. Dimana sebelumnya DLH Cilegon pernah menjanjikan. Apalagi dari tahun 2022, warga tidak diberikan kompensasi.

“Jadi, kalau sudah dijanjikan, ya bayarlah. Ini bagian dari kompensasi warga terkait adanya smapah dari Pemkab Serang yang dibuang ke Cilegon,”ujarnya

Ia menambahkan, pada saat audiensi, DLH disaksikan oleh warga serta aparat kepolisian, akan memberikan pada Rabu, 18 Oktober 2023.

"Jika hari Rabu besok tidak ada kepastian, kami akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih banyak lagi masanya,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sabri Mahyudin mengatakan, warga hanya menuntut kesepakatan yang sudah dibuat dan disepakati pada tahun 2022.

 

 

“Tuntutannya terkait kompensasi sampah dari Kabupaten Serang yang sudah disepakati bersama warga," kata kadis LH, Sabri Mahyudin.

Pihaknya, kata dia, akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Serang. Karena belum ada standar hukum terkait kompensasi tersebut.

"Setelah melakukan mediasi, hari Rabu kami akan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak Pemkab Serang untuk membahas perjanjian kerja sama (PKS) terkait sampah dari Kabupaten Serang yang dibuang ke TPSA Bagendung Cilegon," ungkapnya.***

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah