“Kalau ada calon anggota KI yang terindikasi cacat secara aturan hukum dan memiliki rekam jejak kasus pidana dan menjadi anggota partai politik, maka Timsel harus tegas untuk tidak meloloskan anggota KI tersebut,” katanya.
Sekjen KMSB Amin Rohani membenarkan ada Calon KI Provinsi Banten yang terindikasi bermasalah. Hal itu diketahuinya setelah aktivis KMSB melakukan tracking terhadap Calon Anggota KI Provinsi Banten. Diantaranya dugaan Calon Anggota KI Provisni Banten masuk sebagai pengurus parpol.***