Apabila akan dilakukan pada tahun 2024 maka proses perencanaannya pun dilakukan awal tahun.
Menurut dia, ada banyak pejabat eselon II di Kabupaten Serang yang berpeluang mengikuti open bidding tersebut.
Salah satu syarat mengikuti open bidding sekda saat dilantik usianya maksimal 56 tahun.
"Gak (ada syarat khusus), banyak kandidatnya di Kabupaten yang memenuhi kriteria," ucapnya.
Berdasarkan data kata dia ada 12 pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Serang yang masih berada dibawah usia 56 tahun saat ini.
Baca Juga: Sikapi Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres, Ini Langkah KPU
Sedangkan sisanya sudah diatas 56 tahun atau kelahiran 1960, sehingga tidak bisa daftar open bidding.
Disinggung diklat PIM II apakah menjadi syarat open bidding sekda, Surtaman mengatakan, tidak.
Diklat PIM II hanya menjadi nilai tambah bagi peserta tapi bukan syarat utama.
"Ketika orang sudah Diklat PIM II tentu beda nilainya dengan yang sudah Diklat tapi bukan syarat utama. Artinya yang belum Diklat silakan saja daftar," katanya.