Pemilu 2024: Kampanye di Tempat Ibadah & Lembaga Pendidikan, Begini Aturannya Menurut Bawaslu Kabupaten Serang

- 17 Oktober 2023, 15:07 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menjelaskan aturan kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan jelang Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menjelaskan aturan kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan jelang Pemilu 2024. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

 

Disinggung apakah aturan kampanye di lembaga pendidikan berlaku untuk semua tempat seperti Universitas, sekolah dan pondok pesantren, dirinya belum bisa menjelaskan.

"Terkait ini kami lagi menunggu arahan dari Bawaslu RI," ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah