Pemilu 2024: Kampanye di Tempat Ibadah & Lembaga Pendidikan, Begini Aturannya Menurut Bawaslu Kabupaten Serang

- 17 Oktober 2023, 15:07 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menjelaskan aturan kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan jelang Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menjelaskan aturan kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan jelang Pemilu 2024. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

Kedua caleg harus bersifat terunden, bahkan caleg yang mengadakan kegiatan. Ketiga ada penanggung jawab dalam kegiatan tersebut.

"Contohnya kalau kegiatan itu dilakukan di kampus penanggung jawabnya rektor dan jajarannya," ujarnya kepada Kabar Banten Senin 16 Oktober 2023.

Ia mengatakan apabila melanggar pihaknya akan memanggil caleg yang bersangkutan. Apabila terbukti ada unsur pidananya maka dibiarkan berjalan di ranah gakumdu.

"Kalau tempat ibadah mutlak tidak diperbolehkan buat kampanye," ucapnya.

 

Furqon mengatakan, untuk memastikan bacaleg tidak melakukan kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan, dirinya mengaku terus melakukan pengawasan secara masif.

Baca Juga: Ada Potensi Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Serang Awasi Keluarga ASN yang Nyaleg di Pemilu 2024

Kemudian juga menginstruksikan kepada Panwascam dan PKD agar melakukan pengawasan.

"Apalagi tahapan kampanye di mulai dari tanggal 28 November sampai 10 Februari. Semua lembaga akan lebih ekstra dalam kerja kerja pengawasan dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam kampanye tersebut karena Bawaslu hari ini lebih mengedepankan CAT atau Cegah Awasi Tindak," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah