KABAR BANTEN - Kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan menjadi salah satu yang disoroti menjelang gelaran Pemilu 2024 di Kabupaten Serang.
Hal tersebut dikarenakan ada aturan tersendiri yang harus dipatuhi bagi bakal calon terkait kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan.
Untuk memastikan bakal calon tidak melanggar aturan kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan, Bawaslu Kabupaten Serang akan melakukan pengawasan secara masif.
Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan untuk tempat pendidikan diperbolehkan jadi tempat kampanye. Hanya saja ada hal hal yang perlu diperhatikan.
Pertama pada saat kampanye tidak diperbolehkan membawa bendera partai, logo partai, kaos partai, Alat Peraga Kampanye (APK), Alat Peraga Sosialisasi (APS), souvenir dan lain sebagainya.