Tak Pakai Masker, Puluhan ASN di Pandeglang Disanksi Push UP

- 7 September 2020, 22:17 WIB
Sejumlah ASN yang kedapatan tak memakai masker mendapat sanksi push up oleh petugas satpol PP Pandeglang, Senin 7 September 2020.*
Sejumlah ASN yang kedapatan tak memakai masker mendapat sanksi push up oleh petugas satpol PP Pandeglang, Senin 7 September 2020.* /Ade Taufik/

KABAR BANTEN - Puluhan aparatur sipil negara (ASN) yang mengabaikan penggunaan masker dikenakan sanksi ‘push-up’ oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, Senin 7 September 2020. Mereka yang disanksi moral itu karena melanggar Peraturan Bupati No. 55 tahun 2020 tentang penerapan wajib masker di wilayah Pandeglang.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Pandeglang Juhanas Waluyo mengatakan, hasil penertiban di sejumlah OPD, petugas mencatat ada sekitar 63 ASN yang mengabaikan penggunaan masker dan mereka diberikan sanksi moral untuk melakukan push up. Selain aparatur pemerintah, ada sekitar 106 warga di Pasar Badak yang kedapatan tidak memakai masker juga di push-up.

Ia menjelaskan, operasi penegakan Perbup tentang masker hari ini dengan sasaran aparatur dan masyarakat. Dengan demikian, aparat penegak perda tidak main-main dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

"Iya kita turun langsug ke lapangan dan sidak ke sejumlah OPD. Di lokasi petugas mendapatkan beberapa pegawai Pemda tidak menggunakan masker. Jadi ada 169 warga dan 63 ASN yang sudah kami push-up sambil memakai rompi warna oranye," ujar juhanas.

Baca Juga : Warga tak Pakai Masker, Ini Sanksi yang Diterapkan Pemkab Pandeglang

Ia mengatakan, masyarakat yang mendapatkan sanksi sosial tersebut diberikan hukuman untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya, membacakan Pancasila dan diminta untuk olah raga.

"Ya, sebetulnya masyarakat yang terkena razia itu membawa masker, namun tidak dipakai. Ya, itu sama saja mengabaikan," ujarnya.

Menurut Juhanas, dalam sidak tersebut banyak masyarakat yang mulai menyadari pentingnya menggunakan masker. Sebab, pihaknya bekerja sama dengan petugas Dishub dan Kepolisian untuk melakukan sidak di pinggir jalan.

"Kami bekerja sama dengan instansi lain untuk menegakkan Perbup tentang penggunaan masker agar kegiatannya masif," ucapnya.

Salah seorang ASN pada Dinas Perumahan dan Permukiman yang enggan disebutkan namanya mengaku bersalah karena tidak menggunakan masker. Padahal katanya, masker sudah ia sediakan di saku celana, namun tidak dipakai sehingga kena razia.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x