Rakerda Baznas Banten Bersama UPZ Hasilkan 11 Risalah, Berikut Poin-poinnya

- 18 Oktober 2023, 06:44 WIB
Ketua Baznas Banten Prof Syibli Syarjaya saat membuka Rakerda bersama UPZ.
Ketua Baznas Banten Prof Syibli Syarjaya saat membuka Rakerda bersama UPZ. /Dok. Baznas Banten

“Untuk mencapai tujuan tersebut, marilah kita bekerja secara professional dan bertanggungjawab dengan tetap memelihara amanah dalam pengelolaan zakat tersebut. Marilah kita terus meningkatkan kualitas kerja kita sesuai syari’at Islam dan perundang-undangan di Indonesia. Dengan menjalankan prinsip 3 aman yaitu aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI,” ujar Syibli.

Untuk diketahui, kegiatan Rakerda tersebut berisikan pemaparan 6 materi optimalisasi peran UPZ seperti Fungsi Pengawasan terhadap Pengelolaan Zakat, Peran Zakat dalam Ekonomi Syariah, Pemetaan Kemiskinan Provinsi Banten, Peran UPZ dalam Membangun Kesejahteraan Mustahik di Lingkungan Institusi, Optimalisasi Pengumpulan ZIS UPZ dengan Payroll System, dan Kebijakan Pengelolaan Zakat UPZ.

Kegiatan yang secara rutin dilaksanakan tiap tahun tersebut juga sekaligus menjadi ajang pemberian penghargaan untuk UPZ dengan pengelolaan ZIS terbaik, UPZ dengan pertumbuhan pengumpulan ZIS terbaik, dan juga UPZ dengan penyaluran terbaik.

Untuk diketahui dan dilaksanakan, Rakerda UPZ Baznas Provinsi Banten tersebut menghasilkan 11 poin risalah yaitu:

1. Mengelola dana zakat infak sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya adalah perintah dari Allah SWT dan amanah negara Republik Indonesia melalui Undang Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dengan demikian, menghimpun dan mendistribusikan harta zakat harus berpegang teguh pada prinsip 3 Aman; yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia);

2. UPZ BAZNAS Provinsi Banten adalah bagian tak terpisahkan dari lembaga BAZNAS Provinsi Banten sebagai lembaga pemerintah non struktural. Karena itu, segala hal yang dilakukan UPZ terkait dengan penghimpunan maupun pendistribusian dana ZIS DSKL menjadi representasi dari keberadaaan BAZNAS Provinsi Banten;

3. UPZ BAZNAS Provinsi Banten berkomitmen serius untuk membantu BAZNAS Provinsi Banten melakukan kampanye, sosialisasi, edukasi, dan literasi pengelolaan ZIS-DSKL secara masif di lingkungan kerja masing-masing;

4. UPZ BAZNAS Provinsi Banten berkomitmen membantu BAZNAS Provinsi Banten memenuhi target pengumpulan dana ZIS-DSKL tahun 2024 sebesar Rp 32 Milyar dengan mengoptimalkan pengumpulan secara payroll system dan peningkatan kualitas database dan layanan muzaki;

5. UPZ BAZNAS Provinsi Banten yang mendapatkan tugas pembantuan pendistribusian senantiasa menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang diselaraskan dengan Rencana Strategis (Restra) lima tahunan dan Rencana Kerja (Renja) tahunan Baznas Provinsi Banten. RKAT menjadi standar pengukuran keselarasan program kegiatan UPZ dengan program kegiatan Baznas Banten yang disusun dan ditetapkan paling lambat setiap 31 Oktober pada tahun berjalan;

6. UPZ BAZNAS Provinsi Banten yang akan melaksanakan tugas pembantuan pendayagunaan dana ZIS DSKL agar melakukan kajian program kegiatan terlebih dahulu dan mendapatkan persetujuan dari Baznas Provinsi Banten;

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah