Bejat, Oknum Kepala Sekolah di Kabupaten Serang Diduga Lecehkan 7 Muridnya, Modusnya Begini

- 20 Oktober 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum kepala sekolah negeri di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Ilustrasi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum kepala sekolah negeri di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. /Freepik-Freepik/

KABAR BANTEN - Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah di Kabupaten Serang kembali terjadi.

 

Kali ini, dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh oknum kepala sekolah atau Kepsek SD Negeri di Kecamatan Carenang Kabupaten Serang.

Dimana ada tujuh orang murid yang diduga menjadi korban dugaan pelecehan seksual di salah satu SD di Kecamatan Carenang Kabupaten Serang.

Baca Juga: Dosakah Menggunakan Harta dari Hasil Temuan? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang Kuratu Akyun mengatakan pihaknya mendapat informasi kejadian tersebut pada 12 Oktober.

Setelah dilakukan home visit dan asesmen serta pendampingan korban, pihaknya juga berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Serang.

"Kita sudah koordinasi Alhamdulillah kemarin 13 Oktober korban di visum, kemudian melakukan LP ke polres, tinggal BAP saja," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 19 Oktober 2023.

Ia mengatakan korban merupakan murid kelas 6 SD. Dimana dugaan pencabulan tersebut terjadi saat berada di sekolah.

"Jadi anak itu dipanggil ke ruangan kepala sekolah, disuruh hafalan per kalian. Ternyata terjadi pelecehan dugaannya," ucapnya.

Kemudian korban bercerita kepada orang tuanya atas perilaku oknum kepala sekolah tersebut. Orang tuanya pun sempat menyampaikan dugaan pelecehan tersebut kepada wali kelasnya.

Setelah itu informasi tersebut beredar, ternyata beberapa teman korban pun mengaku mendapat perlakuan sama dari kepala sekolahnya.

Ia mengatakan diduga korban ada tujuh orang, namun yang baru berani berbicara dan membuat laporan baru satu orang.

Diantaranya korban duduk di kelas 5 dan 6. Dirinya bersyukur detrlav dilakukan pendampingan korban masih mau melanjutkan sekolah dengan didampingi orang tuanya.

Saat ini terduga pelaku masih belum ditahan, sebab laporannya baru dibuat 13 Oktober. Dirinya berharap agar polisi atau APH segera bertindak cepat karena pihaknya sudah saling berkoordinasi.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Memperbesar Kemaluan Menurut Pandangan Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya

"Yang terpenting fokus kita karena anak ini kelas 6, memberikan support motivasi ke anak ini supaya masuk sekolah lagi," ucapnya

Menyikapi kejadian ini, pertama Komnas PA berharap tidak terulang kasus yang sama. Kemudian melakukan penguatan pada guru di satuan pendidikan agar berhati hati dan tahu terkait undang undang perlindungan anak.

"Jadi jangan dalih karena sayang ke anak (melakukan pelecehan). Karena sekareng sudah ada UU perlindungan anak sehingga tidak terulang lagi dan minta semua elemen masyarakat terutama orang tua agar respon ketika anak bercerita sesuatu yang tidak menyenangkan yang terjadi pada dirinya baik di keluarga, sekolah dan rumah. Sehingga kasus seperti ini tidak terulang lagi," tuturnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah