NJOP Naik, Bapenda Kabupaten Serang Sebut Ada Perusahaan yang Ajukan Keberatan

- 23 Oktober 2023, 10:39 WIB
Kabid penagihan verifikasi dan pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang Nizamudin Muluk menyampaikan soal keberatan WP atas kenaikan NJOP.
Kabid penagihan verifikasi dan pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang Nizamudin Muluk menyampaikan soal keberatan WP atas kenaikan NJOP. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Sebab mereka tahu apabila kalah di pengadilan akan didenda 50 persen dan jika banding kemudian kalah lagi akan didenda 100 persen.

Nizamudin mengatakan, WP yang mengajukan keberatan selain perusahaan ada juga perorangan. Sehingga diperkirakan lebih dari 10 WP.

Baca Juga: 17 Nama Bayi Perempuan Islami Modern dari Ayat Suci Alquran, Bermakna Cantik, Dihujani Rezeki dari Allah SWT

Besaran yang harus dibayarkan beragam antara Rp 4-5 miliar totalnya.

"Tapi kita tolak semua, karena perusahaan banyak faktor. Contoh soal keuangan juga harus jelas likuiditasnya sejauh mana pailitnya. Kalau masih berjalan segala macam ga bisa (diterima). Arahan pimpinan kalau perusahaan bagus ngapain ajukan keberatan," ucapnya.

Ia mengatakan, kenaikan NJOP berbeda-beda, tergantung wilayah.

Untuk wilayah dengan NJOP tertinggi ada di Cikande, Kibin dan Bojonegara.

"Cikande, Kibin tertinggi termasuk Bojonegara ada yang Rp1 juta lebih dari tadinya Rp600-700 ribu, kaya kawasan modern, pancatama sudah naik lagi," katanya.

Kenaikan dilakukan karena harga pasar jomplang dengan NJOP.

Selain itu Kabupaten Serang sudah lama tidak melakukan kenaikan NJOP.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah