KABAR BANTEN - Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di Kabupaten Serang mengalami kenaikan pada tahun 2023.
Menyikapi kenaikan NJOP di Kabupaten Serang tersebut, sejumlah wajib pajak atau WP diketahui menyampaikan keberatan.
Akan tetapi keberatan yang dilakukan wajib pajak tersebut kemudian ditolak Bapenda Kabupaten Serang.
Baca Juga: Mengenal Anak-anak Mahfud MD, Salah Satunya Pernah Disangka tidak Mampu
Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengatakan, sampai saat ini sudah ada sekitar 10 WP yang mengajukan keberatan kenaikan NJOP.
"Rata-rata keberatan karena posisi keuangan mereka (turun), terus mereka menganggap harga NJOP terlalu tinggi," ujarnya kepada Kabar Banten, Ahad 22 Oktober 2023.
Ia mengatakan, pengajuan keberatan tersebut semuanya ditolak.
Meski demikian setelah ditolak, WP tersebut membayarkan pajaknya ke Bapenda.
"Ada juga yang menunda jatuh tempo. Kalau yang menunda pasti bayar sampai November 2023," katanya.
Diantara yang mengajukan keberatan tidak ada yang sampai maju ke pengadilan.