Penerapan PSBB, Pemkab Pandeglang Lakukan Ini

- 8 September 2020, 20:27 WIB
PSBB_ILUSTRASI
PSBB_ILUSTRASI /

KABAR BANTEN - Pemkab Pandeglang masih membahas soal tindaklanjut keputusan Gubernur Banten tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, Pemkab PAndeglang menilai bahwa penerapan PSBB akan menyerap kebutuhan anggaran yang besar.

"Ya, kami masih membahas kebijakan soal tindaklanjut SK Gubernur Banten No 443 /Kep.209-Huk/2020 tentang PSBB di kabupaten/kota di Banten sejak ditetapkan 6 September hingga 14 hari ke depan. Bagaimana pun juga pelakanaan PSBB akan membutuhkan anggaran. Sedangkan anggaran yang ada saja sudah kena refucusing untuk penanganan Covid-19. Tapi, nanti akan kami bahas," kata Asda 1 Pemkab Pandeglang, Ramadani kepada Kabar Banten, Selasa 8 September 2020.

Ia menjelaskan, untuk penerapan PSBB tentu harus melibatkan instansi terkait bidang penanganan percepatan penanganan Covid-19. Sedangkan instansi yang terlibat dalam tugas tersebut harus difasilitasi sarana dan kebutuhan biaya.

Selain itu, untuk saat ini pihaknya tidak  mungkin menekan Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD dan Dishub untuk membiayai PSBB. Sementara anggaran pada dinas tersebut terkena refocusing untuk pelaksanaan penanganan Covid-19. Namun demikian, jika nanti anggaran pendapatan dan belanja daerah sudah disetujui, maka akan  dilakulan evaluasi terkait penerapan PSBB tersebut. 

Baca Juga : Kasus Covid-19 Terus Naik, Gubernur Banten: PSBB Berlaku di Semua Daerah

"Jadi, tindaklanjut keputusan Gubernur Banten tentang penetapan PSBB di wilayah Provinsi Banten, Insya Allah akan kita tindaklanjuti nanti dengan menetapkan keputusan bupati. Tetapi sebelum ditetapkan akan dibahas  dulu. Besok kami akan rapat berkaitan dengan kesiapan dalam mengimplementasikan kebijakan PSBB. Sebab konsekuensi penerapan kebijakan itu berkaitan dengan alokasi anggaran. Nanti kita sesuaikan dan akan disusun rencana belanja untuk beberapa objek yang melaksanakan PSBB di lapangan," kata Ramadhani.

Menurut dia, terkait keputusan gubernur tentang PSBB sudah disampaikan ke masing-masing OPD teknis untuk menyusun rencana kegiatan  dan sumber pendanaan sesuai kebutuhan.

Selain itu, kata Ramadhani, sebelum adanya PSBB OPD sudah melakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan sanksi protokol kesehatan di wilayah Pandeglang. 

"Kita terus lakukan sosialisasi termasuk penegakkan disiplin. Kemarin kita sudah sweefing ke beberapa lokasi dan sempat memberikan sanksi kepada 100 pelanggar masker," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Pandeglang Agus Sopian menyatakan terkait tindaklanjut keputusan gubernur soal penerapan PSBB harus dibahas secara matang. Salah satunya soal sumber pendanaan untuk pelaksanaan petugas di lapangan. "Ya, perlu dibahas, terutama terkait anggaran pelaksanaan PSBB," ujarnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x