Bawaslu Kabupaten Serang Ungkap Fakta Hasil Pengawasan Proses DCT Pemilu 2024, Keterwakilan Perempuan Rendah

- 24 Oktober 2023, 09:45 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang saat membuka media meeting di salah satu hotel di Kecamatan Waringin kurung, Senin 23 Oktober 2023.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang saat membuka media meeting di salah satu hotel di Kecamatan Waringin kurung, Senin 23 Oktober 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Proses penyusunan Daftar Calon Tetap atau DCT Pemilu 2024 di Kabupaten Serang akan segera menemui titik akhir.

 

DCT Kabupaten Serang akan diumumkan pada 4 November 2023 oleh KPU Kabupaten Serang.

Dalam proses penyusunan DCT tersebut Bawaslu Kabupaten Serang mengungkapkan sejumlah fakta hasil pengawasan.

Baca Juga: Pilpres 2024, Suara Jokowi di Provinsi Banten Jadi Rebutan Kubu Prabowo dengan Ganjar

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, sesuai dengan tugas dan fungsinya, Bawaslu Kabupaten Serang telah melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024.

 

Salah satu tahapan yang diawasi adalah pencalonan anggota DPRD Kabupaten Serang.

"Pengawasan tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Serang dimulai sejak tahapan sosialisasi pengajuan bakal calon yang dilaksanakan pada 24 sampai dengan 30 April 2023 sampai dengan nanti puncaknya yaitu penetapan dan pengumuman DCT Bawaslu Kabupaten Serang yaitu pada 4 November 2023," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui usai acara media meeting di salah satu hotel di Kecamatan Waringin kurung, Senin 23 Oktober 2023.

Ia mengatakan, secara umum pencalonan anggota DPRD terbagi dalam dua bagian yaitu DCS dan DCT.

Keduanya merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan.

 

"Baik DCS maupun DCT rangkaian penyusunannya sama yaitu pengajuan oleh Partai Politik, verifikasi, penyusunan, pencermatan dan penetapan oleh KPU Kabupaten Serang dan Bawaslu Kabupaten Serang mengawasi seluruh rangakain tersebut," tuturnya.

Furqon mengatakan, tahapan yang sedang berlangsung saat ini adalah penyusunan DCT.

Bawaslu sedang melakukan pengawasan rekapitulasi hasil verifikasi oleh KPU Kabupaten Serang sampai dengan tanggal 23 Oktober 2023.

Setelah itu, Pengawasan Penyusunan dan Pencermatan rancangan DCT sampai dengan tanggal 2 November 2023 yang kemudian akan ditetapkan pada 3 November dan diumumkan pada 4 November 2023.

 

Bawaslu Kabupaten Serang berkewajiban memastikan penetapan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Serang oleh KPU Kabupaten Serang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak ada peserta pemilu baik partai politik maupun bakal calon yang dirugikan atau haknya terabaikan.

Dalam Pengawasan penyusunan DCT, Bawaslu Kabupaten Serang telah melakukan beberapa upaya pencegahan.

"Diantaranya berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Banten dalam rangka meminta arahan terkait pelaksanaan pengawasan. Melakukan kajian regulasi baik regulasi teknis pencalonan maupun regulasi pengawasan pencalonan," ucapnya.

Kemudian melakukan kajian dalam rangka mitigasi atau pemetaan potensi pelanggaran dan sengketa proses.

 

Melakukan pencermatan terhadap DCS anggota DPRD Kabupaten Serang dengan melibatkan Panwaslu Kecamatan.

Baca Juga: 16 Bacaleg Pemilu 2024 Kabupaten Serang Pasangan Pegawai Negeri Sipil, Bawaslu Ingatkan PNS tak Ikut Kampanye

"Bersurat kepada KPU Kabupaten Serang agar KPU Kabupaten Serang dapat membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) seluas-luasnya. Mengirim surat imbauan kepada KPU Kabupaten Serang. Berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Serang perihal 30 persen keterwakilan perempuan dan mendorong agar partai politik dapat memenuhi presentasi tersebut pada setiap daerah pemilihan," tuturnya.

Furqon mengatakan, Bawaslu Kabupaten Serang melakukan pengawasan melekat terhadap setiap tahapan yang dilakukan KPU Kabupaten Serang.

Dari hasil pengawasan itu Bawaslu mencatat ada 717 bakal calon DPRD yang akan ditetapkan, terdiri dari 484 laki laki dan 233 perempuan.

Partai politik yang paling sedikit mengajuan bakal calon adalah PKN dengan hanya 2 bakal calon pada dapil 2.

Kemudian terdapat satu bakal calon yang berstatus sebagai komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.

Lima bakal calon yang berstatus sebagai kepala desa. Terdapat satu bakal calon yang meninggal dunia.

Terdapat tiga bakal calon yang masuk kedalam DCS namun kemudian mengundurkan diri.

 

"Dalam catatan Bawaslu Kabupaten Serang, terdapat 24 Bakal calon yang yang diganti pasca penetapan DCS sehingga nama-nama tersebut tidak masuk kedalam rancangan DCT. Dalam hal keterwakilan perempuan, terdapat beberapa partai politik pada beberapa dapil tidak memenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan. Terdapat tujuh bakal calon yang berpindah dapil. Terdapat 32 bakal calon yang berubah nomor urut," ucapnya.

Furqon mengatakan, terkait dengan penetapan DCT, apabila ada partai politik atau banyak calon yang merasa dirugikan dengan keluarnya SK penetapan DCT oleh KPU, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Kabupaten Serang.

"Kita akan tindaklanjuti apabila syarat dan ketentuannya terpenuhi," katanya.***

 

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah