16 Bacaleg Pemilu 2024 Kabupaten Serang Pasangan Pegawai Negeri Sipil, Bawaslu Ingatkan PNS tak Ikut Kampanye

- 23 Oktober 2023, 14:00 WIB
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Serang Asep Kosasih bersama Ketua Pokja Wartawan Provinsi Banten Deni Saprowi menjadi pembicara dalam media meeting terkait Pemilu 2024 di salah satu Hotel di Kabupaten Serang, Senin 23 Oktober 2023.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Serang Asep Kosasih bersama Ketua Pokja Wartawan Provinsi Banten Deni Saprowi menjadi pembicara dalam media meeting terkait Pemilu 2024 di salah satu Hotel di Kabupaten Serang, Senin 23 Oktober 2023. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang menyebut ada 16 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 merupakan pasangan (suami atau istri) Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

 

Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Serang mengingatkan agar pasangan Bacaleg Pemilu 2024 yang merupakan PNS tersebut tidak turut melakukan kampanye.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Serang Asep Kosasih mengatakan, untuk Bacaleg Pemilu 2024 di Kabupaten Serang tidak ada yang merupakan PNS.

Akan tetapi, dari rancangan DCT di Kabupaten Serang terdapat 16 bacaleg Pemilu 2024 yang merupakan pasangan dari PNS.

Kemudian kata dia, ada juga lima bacaleg Pemilu 2024 Kabupaten Serang yang merupakan kepala desa dan satu anggota Komisi Informasi atau KI Banten.

"Secara aturan mereka harus sudah mundur dan tidak hanya surat pengunduran diri pribadi tapi ada surat jawaban pengunduran diri dari lembaga bersangkutan," ujar Asep Kosasih dalam media meeting di salah satu hotel di Kecamatan Waringin kurung, Senin 23 Oktober 2023.

Asep mengatakan, untuk Bacaleg dari KI Banten setelah penetapan DCT sudah ada surat pengunduran diri dan jawaban dari Pj Gubernur Banten.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x