"Saya sudah pelajari data-data ketika sekolah ini mau didirikan, terdapat keterangan bahwa tanah yang digunakan untuk SD 4 Anyer adalah tanah bengkok," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 19 Oktober 2023.
Artinya kata dia, saat akan digunakan antara Pemkab dan desa ada kesepakatan membangun SD di tanah tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Serang Ungkap Fakta Hasil Pengawasan Proses DCT, Keterwakilan Perempuan Rendah
Dengan demikian dipastikan Pemkab mendapatkan legalitas dari desa tersebut, sehingga sejak saat itu hingga hari ini sudah menjadi aset daerah.
"Jelas punya Pemda dan penguasaan fisik juga tidak putus sejak saat itu," ucapnya.
Ia mengaku menunggu langkah hukum gugatan ke pengadilan yang ditempuh ahli waris.
Sebab selama ini pihak yang mengaku ahli waris mengaku punya dokumen, pengujian dokumen tersebut yang lebih berhak adalah pengadilan.
Indra mengatakan, berdasarkan dokumen pendirian sekolah pada tahun 1975, tanah bengkok yang digunakan untuk sekolah tersebut seluas 6.972 meter persegi.
Tanah tersebut terbagi atas lahan sekolah 4.000 meter persegi, kemudian ada musola dan lahan kosong.
"Lengkap keseluruhan 6.972 meter persegi itu bengkok," ucapnya. ***