Di Kabupaten Lebak, 47 Ribu UMKM Diusulkan Dapat Bantuan Modal Kerja

- 9 September 2020, 00:35 WIB
umkm
umkm /

KABAR BANTEN - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Lebak mengusulkan 47.000 UMKM untuk mendapatkan bantuan modal sebesar Rp 2,4 juta. Usulan itu disampaikan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI.

"Proses pendataan bantuan modal kerja bagi UMKM sudah selesai per 4 Setember 2020 lalu. Hasil pendataan ada 47.000 pelaku UMKM yang kami usulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI," kata Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Dinkop UKM Lebak Rully Yanrilla, Selasa 8 September 2020.

Ia mengatakan, para UMKM itu nantinya akan mendapatkan bantuan modal berupa uang tunai sebesar Rp 2,4 juta. Bantuan itu disalurkan melalui rekening masing-masing UMKM selaku penerima.

Baca Juga : Dinkop Lebak Data UMKM Penerima Bantuan Modal Rp 2,4 Juta, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya

"Untuk kepastian UMKM yang diusulkan mendapatkan bantuan, itu bagaimana keputusan Kementerian Koperasi dan UMKM. Kalau kita hanya sebatas mendata dan mengusulkan saja," ucap Rully.

Ia menjelaskan, pelaku UMKM yang diusulkan itu tentu merupakan pelaku UMKM yang masih aktif. Syarat lain pelaku UMKM menyertakan berkas, seperti surat keterangan usaha (SKU) dari desa/kelurahan dan identitas diri pelaku UMKM, yaitu KK, KTP dan buku tabungan rekening.

"Bantuan ini bertujuan untuk membangkitkan lagi sektor UMKM setelah dihantam pandemi Covid-19," ucapnya.

Sementara, salah seorang pelaku UMKM, Yuniarsih mengaku senang dengan adanya bantuan tersebut. Sebab, selama pandemi Covid-19 pendapatan usahanya menurun drastis.

"Tentu sangat senang. Karena, selama pandemi ini usaha kami terdampak," tuturnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x