Pilkada Serentak 2020, KPU Banten Peringatkan Bapaslon

- 9 September 2020, 03:04 WIB
ilustrasi pilkada serentak
ilustrasi pilkada serentak /

KABAR BANTEN - KPU Provinsi Banten peringatkan para bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020 di empat kabupaten/kota, untuk menaati protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020. Ketentuannya telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 jo Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020.

Komisioner KPU Provinsi Banten Eka Satialaksmana mengatakan, Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 jo Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 telah mengatur ketentuan terkait protokol kesehatan Covid-19 untuk tahap kampanye. Di dalamnya diatur tentang pembatasan jumlah massa yang datang pada kegiatan pilkada serta keharusan menggunakan APD.

"Bagi penyelenggara, pelaksana dan peserta kampanye," katanya, Selasa 8 September 2020.

Ia mengimbau bapaslon mematuhi aturan tersebut guna mencegah penularan Covid-19. Para bapaslon harus bisa memberi contoh baik dalam penerapan protokol kesehatan.

"Bapaslon yang memobilisasi massa melebihi batas ketentuan apalagi melanggar protokol kesehatan, harus tahu diri dan sadar tingginya risiko penularan covid jika dilakukan. Bapaslon jangan bandel, mereka harus taat," ujarnya.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Terus Naik, Gubernur Banten: PSBB Berlaku di Semua Daerah

Pilkada di tengah pandemi Covid-19 dilaksanakan atas dasar pertimbangan yang panjang. Terdapat ketentuan yang harus dipatuhi salah satunya kewajiban menerapkan protokoler kesehatan.

"Mobilisasi massa yang tidak bisa dikendalikan oleh bapaslon dan timnya jangan sampai terjadi," ucapnya.

Agenda terdekat yang akan dilaksanakan pasca pendaftaran yaitu kampanye. Pada kampanye yang dilaksanakan melalui pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog misalnya, ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah