KPU Banten Susun DCT Caleg DPRD, Akhmad: yang Meninggal Tidak Bisa Diganti

- 26 Oktober 2023, 09:56 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Banten Akhmad Subagja yang menyampaikan soal DCT Caleg DPRD Banten.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Banten Akhmad Subagja yang menyampaikan soal DCT Caleg DPRD Banten. /Dok. Kabar Banten.

 

KABAR BANTEN – KPU Banten sedang menyusun Daftar Calon Tetap atau DCT Caleg DPRD Provinsi Banten untuk Pileg 2024.

Proses penyusunan DCT dilakukan KPU Banten sejak Selasa 24 Oktober 2023 dan di ditargetkan selesai Kamis 2 November 2023.

“Kita sekarang dalam proses penyusunan DCT dari tanggal 24 Oktober sampai tanggal 2 November proses penyusunannya,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Banten Akhmad Subagja Rabu 25 Oktober 2023.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Serang Ungkap Fakta Hasil Pengawasan Proses DCT Pemilu 2024, Keterwakilan Perempuan Rendah

Setelah selesai disusun, DCT Caleg DPRD Provinsi Banten ditetapkan KPU Banten pada Jumat 3 November 2023 dan diumukkan melalui media cetak pada Sabtu 4 November 2023.

“Tanggal 3 kita akan tetapkan DCT, tanggal 4 kita akan umumkan di media cetak,” jelas Akhmad.

Ia menjelaskan bahwa, lantaran sudah masuk masa penyusunan DCT, partai politik tidak bisa mengganti Bakal Caleg DPRD Provinsi Banten.

Sekalipun bakal calon wakil rakyat tersebut meninggal.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x