"Agus diketahui 26 kali mencuri, sedangkan Tomi hanya 6 kali," jelasnya.
Setelah mengetahui motornya hilang, korban selanjutnya melaporkan kasus pencurian tersebut ke Mapolsek Carenang.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Muhamad Arpah segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus terduga.
"Modus operandinya yaitu tersangka mencuri motor yang tidak dikunci stang. Setelah itu motor didorong ke tempat sepi lalu membongkar soket kunci menggunakan obeng untuk menghidupkan mesin motor," beber Kapolsek.
"Terduga saat ini ditahan di Mapolsek Carenang dan dijerat Pasal 363 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Kapolsek.***