Sementara itu, Perwakilan Gakkumdu Pandeglang, Achmad Saekun ZA menilai, bahwa ada beberapa kategori pelanggaran dalam pemilu.
"Pertama black champaign, money politik dan penyebaran informasi hoax," kata Achmad Saekun ZA.
Dikatakan Achmad Saekun ZA, untuk isu hoax atau berita bohong ditingkat nasional, penindakannya menjadi kewenangan tanggung jawab Mabes Polri, dan untuk isu hoax ditingkat daerah menjadi tanggung jawab Kepolisian Daerah.
"Tim Siber akan melakukan patroli untuk mencari informasi, melakukan profiling siapa dan dimana yang menyebarkan berita bohong, serta akan diblokir oleh Mabes Polri," tandasnya.***