1549852

Rekomendasi 2 Guru Diserahkan ke KASN, Bawaslu Kota Serang : Tinggal Tunggu Sanksi

- 29 Oktober 2023, 12:00 WIB
Bawaslu Kota Serang telah menyerahkan surat rekomendasi kepada KASN terkait pelanggaran yang dilakukan 2 Guru di Kota Serang yang ikut mengkampanyekan salah satu peserta pemilu.
Bawaslu Kota Serang telah menyerahkan surat rekomendasi kepada KASN terkait pelanggaran yang dilakukan 2 Guru di Kota Serang yang ikut mengkampanyekan salah satu peserta pemilu. /Kabar Banten /Rizki putri

Jadi, keduanya mengumpulkan orang tua murid sebanyak 78 orang, yang kemudian diberikan paket sembako.

"Namun, di dalamnya berisi foto calon legislatif, nomor urut, dan logo partainya. Jadi, masalahnya bukan dari program Indonesia pintar (PIP), tapi penyelanggaraannya yang ada di gedung pemerintahan dan dilalukan oleh guru," katanya. ***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah