1549852

Rekomendasi 2 Guru Diserahkan ke KASN, Bawaslu Kota Serang : Tinggal Tunggu Sanksi

- 29 Oktober 2023, 12:00 WIB
Bawaslu Kota Serang telah menyerahkan surat rekomendasi kepada KASN terkait pelanggaran yang dilakukan 2 Guru di Kota Serang yang ikut mengkampanyekan salah satu peserta pemilu.
Bawaslu Kota Serang telah menyerahkan surat rekomendasi kepada KASN terkait pelanggaran yang dilakukan 2 Guru di Kota Serang yang ikut mengkampanyekan salah satu peserta pemilu. /Kabar Banten /Rizki putri

KABAR BANTEN - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Serang telah menyerahkan rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh kedua oknum guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang.

 

Saat ini, tinggal menunggu keputusan dari komisi aparatur sipil negara (KASN) untuk pemberian sanksi sesuai dengan yang dilanggar oleh kedua pegawai pemerintah tersebut.

Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, saat ini Bawaslu tinggal menunggu surat pemberitahuan dari KASN sebagai lembaga yang berkewenangan untuk memberikan sanksi terhadap ASN.

Baca Juga: 2 Oknum Guru SMP di Kota Serang Diduga Terlibat Kampanye, Bawaslu Bakal Surati KASN

"Sudah kami serahkan ke KASN. Tinggal nanti, KASN ke Wali Kota bentuk sanksinya seperti apa," katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat empat jenis pelanggaran.

Yakni, administratif, pidana, etik, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah