"Yang netralitas ASN, TNI-Polri itu masuknya pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Maka, bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi yang isinya tentang pelanggaran dan jatuhnya sanksi, bersifat rekomendasi," ujarnya.
Namun, dikatakan dia, Bawaslu tidak dapat menentukan dan memutuskan perihal sanksi yang akan dijatuhkan atau pun diberikan kepada kedua oknum guru yang berstatus ASN tersebut.
Sebab, untuk segala bentuk pelanggaran, yang berhak memutuskan sanksi adalah KASN.
"Nantinya akan diteruskan kepada Wali Kota untuk melaksanakan sanksi yang dijatuhkan oleh KASN," tuturnya.
Kedua oknum guru tersebut, kata dia, berdasarkan pendalaman dan hasil penelusuran serta informasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Serang, terbukti melakukan pelanggaran dengan turut serta mengkampanyekan salah satu peserta pemilu.
Atas bukti dan pelanggaran tersebut, tentunya akan disesuaikan dengan sanksi yang diterima.
Seperti pada peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin.
"Lalu, di peraturan menteri pendayagunaan reformasi birokrasi (Menpan RB) juga ada klasifikasi sanksinya. Kalau kami hanya sebatas memberikan rekomendasi melalui kajian. Makanya, kami serahkan ke KASN untuk sanksinya," ujarnya.
Baca Juga: Buntut Dugaan 'Endors' Bacaleg Pemilu 2024, Dua Pejabat Pemkot Serang Dipanggil Bawaslu
Dia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh kedua oknun guru tersebut, yakni ada keterlibatan dengan salah satu partai politik (Parpol).