Dilaporkan Rudapaksa Seorang Gadis, Pria di Kabupaten Serang Dicokok Polisi

- 31 Oktober 2023, 15:45 WIB
Ilustrasi seorang pria di Kabupaten Serang ditangkap petugas Polres Serang karena dilaporkan melakukan rudapaksa seorang gadis.
Ilustrasi seorang pria di Kabupaten Serang ditangkap petugas Polres Serang karena dilaporkan melakukan rudapaksa seorang gadis. /Pexels

"Atas perbuatannya, terduga MU alias Heri dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara," jelasnya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah