Melanggar Ketertiban, Ribuan APK Telah Berhasil Ditertibkan di Kabupaten Serang

- 3 November 2023, 10:37 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat membuka acara media meeting di salah satu hotel di Kecamatan Wringin kurung, Jumat 3 November 2023.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat membuka acara media meeting di salah satu hotel di Kecamatan Wringin kurung, Jumat 3 November 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang telah melakukan penertiban terhadap 6.333 alat peraga kampanye atau APK di wilayahnya.

Penertiban APK di Kabupaten Serang dilakukan karena melanggar beberapa aturan yang ada.

Diantaranya melanggar aturan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, peraturan daerah, mengenai ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) lingkungan hidup dan retribusi.

Baca Juga: Parpol Diminta Siapkan Rekening Dana Kampanye, KPU Kabupaten Serang: Kalau Tak Ada, Bisa Dicoret

Penertiban dilakukan sepanjang bulan Oktober 2023 oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Serang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Furqon mengatakan, total APK yang telah ditertibkan sebanyak 6.333.

Berdasarkan data Bawaslu Banten, APK yang telah ditertibkan se-Provinsi Banten mencapai 32 ribu.

"Kalau dijumlah nominal APK ditertibkan se-Provinsi Banten mencapai Rp3,2 miliar," ujarnya dalam sambutan media meeting di salah satu hotel di Kecamatan Waringin kurung, Jumat 3 November 2023.

Meski demikian, penertiban tersebut harus dilakukan dan Bawaslu terus melakukan pengawasan.

Terlebih kata dia hari ini telah ditetapkan masa kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 27 November-10 Februari.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah