DPRD Kota Serang Munculkan 3 Nama Calon Pj Wali Kota, Salah Satunya Deden Apriandhi

- 3 November 2023, 12:45 WIB
Tiga pejabat yang digadang-gadang masuk dalam usulan DPRD Kota Serang untuk menjadi calon Pj Wali Kota Serang.
Tiga pejabat yang digadang-gadang masuk dalam usulan DPRD Kota Serang untuk menjadi calon Pj Wali Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

Munculnya nama Nanang Saefudin, Ahmad Nuri, dan Deden Apriandhi, Budi menjelaskan, merupakan usulan atau pengajuan dari delapan pimpinan fraksi DPRD Kota Serang, pada rapat Rabu 1 November 2023 kemarin.

Sebelumnya, ada Gunawan Rusminto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro (Kabiro) Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Setda Provinsi Banten.

"Itu pengajuan dari teman-teman fraksi yang saya tampung, dan ada tiga nama yang muncul yang dinilai cukup layak untuk menjadi calon Pj Wali Kota Serang. Ada Nanang, Nuri, dan Deden Apriandhi dari Provinsi Banten. Jadi, kami tidak ingin asal memilih," tuturnya.

Budi mengaku akan melihat rekam jejak serta pengalaman tiga pejabat selama berada di pemerintahan.

Sehingga, ketika menduduki posisi pimpinan daerah di Kota Serang, dapat bersinergi dengan DPRD dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

"Harus benar-benar cocok dan layak. Minggu depan paling lama nanti saya putuskan. Batas dari kemendagri juga kan masih lama, paling lambat itu tanggal 8 november (2023)," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 Pasal 201 Ayat (11) dijelaskan, Penjabat Bupati/Wali Kota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama baik Eselon IIA dan Eselon IIB.

"Jadi, bisa kepala dinas dan kepala badan, itu masuk dalam persyaratan. Intinya harus sudah jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama," tuturnya.

Namun, kata dia, biasanya yang akan diambil untuk pemilihan Pj Wali Kota jabatan tertinggi atau setara dengan Sekretaris Daerah (Sekda).

Akan tetapi, ketiga pejabat yang saat ini muncul dan menjadi calon Pj Wali Kota Serang telah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang atau aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah