Baca Juga: Diusulkan DPRD Kota Serang, Deden Apriandhi dan Gunawan Masuk Bursa Pj Wali Kota Serang
"Jadi memang, ketiganya ini secara jabatan sudah memenuhi syarat, dan itu tidak ada masalah. Karena syaratnya itu minimal dan yang penting sudah menduduki JPT Pratama, dan tidak ada golongan seperti Pj Sekda," ujarnya.
Sebab, dikatakan dia, di dalam aturan Pj Wali Kota tidak ada menyebutkan golongan, kecuali Pj Sekda yang diatur berdasarkan golongan jabatan di pemerintahan.
"Kalau Pj Wali Kota tidak ada golongan, kalau Pj Sekda baru ada aturan yang menyebutkan golongan. Seperti minimal pejabat Eselon IIB, jadi tidak mungkin dari golongan IIIA langsung menjadi Pj Sekda," ucapnya.***