KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menetapkan 601 calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Serang periode 2024-2029 sebagai daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
Namun, terdapat satu calon legislatif yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dari partai Gerindra akibat kekurangan persyaratan saat pencermatan.
Koordinator Divisi (Koordiv) Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin mengatakan, berdasarkan hasil pencermatan daftar calon sementara (DCS) terdapat 602 bacaleg.
Namun, berkurang satu karena salah satu bacaleg dari Partai Gerindra dinyatakan TMS.
"Untuk DCT jumlahnya 602, laki-laki 396, dan perempuan 205. Dari daftar DCS menuju DCT ini ada pengurangan satu orang karena TMS. Jadi, ketika verifikasi administrasi, dan dilakukan penyusunan daftar calon tetap ini ada satu yang tidak memenuhi persyaratannya," katanya, Jumat 3 November 2023.