Pembahasan Belum Rampung, Pengesahan Raperda Pesisir Diundur

- 11 September 2020, 07:32 WIB
ilustrasi-raperda
ilustrasi-raperda /

KABAR BANTEN - DPRD Banten mengubah jadwal pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), dari Selasa 15 September 2020 menjadi Selasa 29 September 2020. Keputusan tersebut dilakukan karena pembahasan Rancangan Perda RZWP3K belum rampung.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M Nawa Said Dimyati mengatakan, perubahan jadwal rapat pengesahan Raperda tentang RZWP3K diambil melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Rapat dilaksanakan pada 1 September 2020 bersamaan dengan penjadwalan ulang kegiatan DPRD lainnya.

"Tadi (hasil Banmus DPRD Banten) dimundurkan ke tanggal 29 September 2020, karena belum selesai," katanya, Kamis 10 September 2020.

Politisi Demokrat ini mengatakan, meski jadwal pengesahan diundur belum bisa dipastikan pada waktu yang disepakati Rancangan Perda akan disahkan. Seluruhnya tergantung anggota dan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang RZWP3K.

"Itu bergantung dari kajian dan pembahasan pansus," ucapnya.

Baca Juga : Raperda RZWP3K Jangan Batasi Zona Tangkap Nelayan

Namun, dia optimistis pada saatnya nanti Rancangan Perda RZWP3K akan tetap disahkan. Karena produk hukum tersebut sudah amanat undang-undang sebagai aturan turunan di tingkat daerah.

"Kalau muaranya semua untuk masyarakat, saya yakin selesai. Kalau ada beda pendapat itu wajar," katanya.

Jika berlaku, Rancangan Perda RZWP3K salah satunya mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai di Provinsi Banten. Sehingga dalam pelaksanaannya berlangsung baik dan sesuai dengan harapan masyarakat. Dia berharap, pemprov selalu pengusul Rancangan Perda lebih aktif membangun komunikasi banyak pihak.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah