Dimana periodesasi nya terpotong, yang mana seharusnya berakhir pada Februari 2026 namun karena ada pilkada serentak maka akan berakhir pada Desember 2024.
"Berarti hitungannya seperti apa?. Kalau normal 5 tahun ada aturannya yang semua orang sudah tahu berapa sisanya ada wakil, kalau seperti ini tinggal setahun lagi kita serahkan ke Kemendagri," tuturnya.
Disinggung seperti apa harapan terkait pengisian pengganti wakil bupati Serang tersebut, Tatu mengaku menyerahkan semuanya kepada Kemendagri.
"Kita serahkan saja Kemendagri, kalau saya gak ada harapan karena ini aturan pemerintah gak ada harapan apa apa gimana aturan saja," ucapnya.
Untuk saat ini belum ada pembicaraan dari partai pengusung terkait pengganti tersebut. Sebab partai pun masih menunggu jawaban dari Kemendagri atas usulan yang disampaikan.
"Nanti arahan Kemendagri harus diisi atau dikosongkan atau boleh memilih," tuturnya.
Terkait pekerjaan kepemerintahan pasca ditinggalkan Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Tatu mengaku semua masih bisa dihandel.
Sebab dalam kepemerintahan semua tugas pelekatannya ada di OPD masing masing. Kemudian dirinya dengan staf ahli Bupati, Asda, dan sekda yang melakukan monitoring agar semua berjalan program kerja.
"nsyallah enggak (terkendala) karena ada sekda, Asda, staf ahli bupati. Pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan baik, gak akan terlantar urusan masyarakat," katanya.***