Pengganti Wabup Serang Pandji Tirtayasa, Bupati Tatu : Tidak Ada Harapan, Semua Diserahkan ke Kemendagri

- 9 November 2023, 14:00 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat memberi penjelasan terkait penggantian Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa yang meninggal dunia, Kamis 9 November 2023.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat memberi penjelasan terkait penggantian Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa yang meninggal dunia, Kamis 9 November 2023. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang telah resmi mengusulkan pemberhentian Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Kamis 9 November 2023.

 

Usulan pemberhentian Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang.

Seperti diketahui Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa meninggal dunia pada 27 September 2023 akibat penyakit yang dideritanya.

Baca Juga: Jabatan Wakil Bupati Serang Masih Kosong Usai Pandji Tirtayasa Meninggal, Begini Pelaksanaan Tugasnya

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan sesuai aturan untuk pengusulan pemberhentian harus menunggu 40 hari dan setelah ada surat kematian.

"itu diusulkan ke Kemendagri," ujarnya kepada Kabar Banten, usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang.

Ia mengatakan untuk pengganti wakil Bupati Serang sendiri aturannya ada di Kemendavei. Sebab periode dirinya menjabat tidak pas lima tahun.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x