Pemkot Serang Didesak Angkat Honorer jadi ASN

- 10 November 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi Forum tenaga honorer Kota Serang meminta pemerintah mengeluarkan regulasi untuk pengangkatan non ASN.
Ilustrasi Forum tenaga honorer Kota Serang meminta pemerintah mengeluarkan regulasi untuk pengangkatan non ASN. /Dok BKPSDM Kota Serang/

KABAR BANTEN - Forum Tenaga Honorer Kota Serang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang segera mengeluarkan regulasi untuk pengangkatan pegawai honorer atau non aparatur sipil negara (Non ASN) menjadi pegawai pemerintahan yang sah.

 

Hal itu sebagai antisipasi sekaligus solusi terbaik dalam mengatasi permasalahan yang saat ini terjadi, dan melindungi hak pekerja.

Ketua Forum Honorer Kota Serang Achmad Herwandi mengatakan, berdasarkan Pasal 66 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang ASN disebutkan, yang dimaksud dengan penataan adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan tenaga honorer oleh lembaga yang berwenang.

Baca Juga: Pj Kepala Daerah Disebut Berkaitan dengan Pengamanan Pemilu 2024

Sehingga, Pemkot Serang harus segara mengeluarkan regulasi terkait hal tersebut.

"Makanya kami mendesak kepada pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi, baik itu berupa peraturan pemerintah atau peraturan menpan RB terkait teknis dari penataan (verifikasi, validasi, dan pengangkatan) tenaga non ASN menjadi ASN," katanya, Kamis 9/11/2023.

Menurut dia, seharusnya pemerintah memoratorium pengadaan ASN atau pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) dari umum yang saat ini sedang berlangsung.

Harusnya melakukan pengangkatan secara bertahap dari tenaga non ASN terlebih dahulu untuk penyelesaian masalah tersebut.

"Kami meminta adanya afirmasi kebijakan bagi peserta dari non ASN untuk dijadikan prioritas dengan memasukkan pengalaman pekerjaan sebagai tambahan penilaian utama. Sehingga, non ASN (Honorer) dapat terakomodir, dan solusi ini saya kira tepat," ujarnya.

Aturan tersebut, kata dia, bisa melalui regulasi atau kebijakan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB).

Apalagi, Pemerintah Pusat juga telah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan penataan tenaga non ASN, baik di pemerintahan daerah mau pun pusat.

"Aturan itu dapat dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menpan RB. Kami juga sangat mengapresiasi kebijakan yang diambil terkait larangan pengangkatan tenaga Non ASN mengisi jabatan ASN," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang tidak akan menghapus tenaga honorer atau non ASN di lingkungan pemerintahannya.

Sebab, tenaga mereka masih dibutuhkan untuk membantu pekerjaan pegawai pemerintah.

"Tenaga honorer di Kota Serang masih dibutuhkan. Kalau harus membuang honorer, SDM kami masih sangat kurang," ujarnya.

Baca Juga: Tidak Merekrut Tenaga Baru, Pemkot Serang Pertahankan Honorer Hingga 2024

Hingga 2024, selama dirinya masih menjabat sebagai pimpinan daerah Kota Serang, dia mengaku, akan mempertahankan tenaga honorer dan tidak akan dihapuskan.

Bahkan, saat ini pihaknya sedang berupaya untuk mengangkat mereka menjadi ASN, atau PPPK.

"Honorer masih saya butuhkan. Tapi, tidak mungkin merekrut tenaga honorer yang baru. Mudah-mudahan semua bisa menjadi PPPK," tuturnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah