Pemilu 2024, ASN Tidak Netral Terancam Dipenjara

- 13 November 2023, 10:37 WIB
Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir yang meminta ASN Netral di Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir yang meminta ASN Netral di Pemilu 2024. /Dok. Kabar Banten

 

KABAR BANTEN – Pada Pemilu 2024, banyak keluarga dekat aparatur sipil negara atau ASN maju menjadi Caleg DPRD/RI.

Para ASN yang berkaitanpun diingatkan untuk netral dan tidak memanfaatkan program pemerintah untuk menjadi ruang kampanye.

Pengamat Kebijakan Publik dari Visi Nusantara Subandi Musbah mengatakan, ASN tidak boleh masuk dalam politik praktis.

Baca Juga: 5 Kepribadian Golongan Darah A Ketika Sedang Jatuh Cinta

Dengan demikian, melakukan kampanye bagian dari aktivitas yang dilarang, sekalipun yang dikampanyekannya merupakan saudara atau keluarga dekat.

“ASN tentu tidak boleh terjun ke politik praktis. Termasuk mengkapanyekan saudara atau kerabatnya sebagai calon DPRD/RI,” ujar Subandi kepada Kabar Banten menyoroti banyaknya keluarga dekat ASN yang maju menjadi Caleg DPRD/RI pada Pileg 2024, Ahad 12 November 2023.

Dalam hal netralitas, Subandi juga mengingatkan ASN yang bertugas di Wilayah Provinsi Banten untuk tidak menggunakan fasilitas atau jabatan demi kepentingan Caleg-caleg.

“Selain itu, ASN juga tidak boleh memanfaatkan jabatan atau fasilitas yang menguntungkan calon tertentu,” jelasnya.

Ia pun mengajak semua masyarakat untuk memantau setiap aktivitas ASN di Wilayah Provinsi Banten jelang Pileg 2024.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x