KABAR BANTEN - Pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK dan bahan kampanye di Kabupaten Serang akan diatur.
Sejumlah titik di Kabupaten Serang dilarang untuk dipasangi APK dan bahan kampanye.
Rapat koordinasi pemasangan APK dan bahan kampanye dilakukan di kantor KPU Kabupaten Serang, Kamis 16 November 2023.
Dihadiri sejumlah stakeholder seperti Bawaslu Kabupaten Serang, Satpol PP Kabupaten Serang, Kesbangpol dan TNI Polri.
Komisioner KPU Kabupaten Serang Siti Maryam mengatakan, hari ini dilakukan koordinasi dengan Pemkab terkait titik lokasi yang akan ditetapkan untuk memasang APK dan bahan kampanye.
"Kalau titik lokasi belum ditentukan karena memang kita minta pendapat pemda mana yang dilarang dan tidak dilarang," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 16 November 2023.
Ia mengatakan, untuk lokasi yang dilarang diantaranya ada tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah dan jalan protokol serta jalan bebas hambatan.
Untuk titik tersebut nantinya akan diplenokan lebih dulu oleh komisioner.
"Itu nanti diplenokan mungkin Minggu ini yang pasti sebelum kampanye akan disampaikan di SK kan," ucapnya.