KABAR BANTEN – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Banten kewalahan untuk menertibkan alat peraga kampanye atau APK yang melanggar aturan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, banyak APK yang melanggar masih terpasang di titik-titik tertentu di Kota Serang.
“Itu melanggar ketentuan melanggar sosialisasi,” ujar Badrul kepada Kabar Banten Rabu 22 November 2023.
Baca Juga: TKD Prabowo Gibran Kabupaten Serang Terbentuk, Ketua DPC Gerindra Ngaku Akan Tempuh Jalur Langit
Ia mengatakan, APK yang masih beredar melanggar PKPU nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Ia mengakui bahwa Bawaslu Provinsi Banten kesulitan menertibkan APK yang terpasang dipapan reklame milik pemerintah tersebut.
Sebab katanya keterbatasan alat dan sumber daya manusia.
“Terkait yang sekarang beredar itu sama ketentuanya itu melanggar aturan sosialisasinya,” katanya.