Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur, Seorang Buruh Pabrik di Kabupaten Serang Terancam 15 Tahun Penjara

- 26 November 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi penangkapan terhadap seorang buruh pabrik di Kabupaten Serang yang diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Ilustrasi penangkapan terhadap seorang buruh pabrik di Kabupaten Serang yang diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur. /Pexels/Kindle Media

"Terduga AS diamankan di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini terduga AS sudah dilakukan penahanan," tandasnya.

Atas perbuatannya, terduga AS dijerat pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah