"Terduga AS diamankan di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini terduga AS sudah dilakukan penahanan," tandasnya.
Atas perbuatannya, terduga AS dijerat pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.***