Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur, Seorang Buruh Pabrik di Kabupaten Serang Terancam 15 Tahun Penjara

- 26 November 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi penangkapan terhadap seorang buruh pabrik di Kabupaten Serang yang diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Ilustrasi penangkapan terhadap seorang buruh pabrik di Kabupaten Serang yang diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur. /Pexels/Kindle Media

KABAR BANTEN - Seorang Pria yang merupakan buruh pabrik di Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, AS (22 tahun), diduga mencabuli gadis di bawah umur HA (17 tahun) di kontrakannya di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Akibat perbuatannya AS ditangkap personel Unit Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, Jumat 24 November 2023 petang.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AS dilakukan setelah personel Unit PPA memperoleh laporan dari keluarga korban.

"Dalam laporan peristiwa dugaan pencabulan gadis di bawah umur ini terjadi pada Kamis 28 September 2023. Korban HA diduga disetubuhi setelah diancam oleh terduga AS," ungkap Kasatreskrim kepada wartawan Sabtu 25 November 2023.

Dijelaskan Andi, HA dan AS sebelumnya sudah saling mengenal. Kemudian, AS mengajak HA ke tempat kontrakannya di Desa Julang. Di dalam kamar kontrakan tersebut diduga AS mengajak HA bersetubuh.

"Korban menolak namun terduga yang tidak kuat menahan hawa nafsu kemudian melucuti pakaian korban dan mengancam akan melaporkan kepada warga," terang Kasatreskrim.

Karena takut akan ancaman, korban yang ketakutan akhirnya menuruti kemauan terduga AS. Usai melampiaskan nafsu syahwatnya terduga AS kembali mengancam agar kejadian tersebut tidak dilaporkan kepada siapapun.

"Sepulang dari kontrakan AS, korban bercerita kepada temannya. Oleh temannya peristiwa pencabulan dilaporkan kepada orang tua korban. Orang tua korban tidak terima anak gadisnya dicabuli, pihak keluarga kemudian mengadu ke Polres Serang," jelasnya.

Berbekal laporan, pemeriksaan saksi-saksi dan visum et repertum, personel unit PPA langsung bergerak mengejar terduga pencabulan dan berhasil mengamankan terduga di rumahnya di Desa Sukatani.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x