Untuk Gaji PPPK, Pemkot Serang Siapkan Rp11 Miliar Anggaran Earmark

- 27 November 2023, 12:15 WIB
Pemkot Serang menyiapkan anggaran untuk gaji PPPK tahun 2024 sebesar Rp11 miliar, sesuai arahan dari Pemerintah Pusat untuk menyiapkan dana alokasi umum (DAU) earmark.
Pemkot Serang menyiapkan anggaran untuk gaji PPPK tahun 2024 sebesar Rp11 miliar, sesuai arahan dari Pemerintah Pusat untuk menyiapkan dana alokasi umum (DAU) earmark. /Dok BKPSDM Kota Serang/

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan anggaran sekitar Rp11 miliar yang diperuntukkan guna gaji tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Penganggaran tersebut merupakan arahan dari Pemerintah Pusat, dan pemerintah daerah wajib menyediakan dana alokasi umum (DAU) yang bersifat earmark tersebut.

Kepala Sub Bidang Penyusunan APBD pada BPKAD Kota Serang Sendi Firman Septiawan mengatakan, dalam rancangan atau penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Serang tahun 2024, terdapat DAU Earmark untuk penganggaran gaji PPPK.

Baca Juga: DPRD Kota Serang Minta Tidak Dikaitkan Dengan Politik, Penahanan SK PPPK Dinilai Tepat

"PPPK 2024 itu masuk ke anggaran (DAU) earmark, sebesar Rp11 miliar. Jadi, anggaran itu memang wajib kami, sebagai pemerintah daerah menganggarkan untuk (Gaji) PPPK di lingkungan pemerintahan Kota Serang," katanya, Ahad 26/11/2023.

Dia menjelaskan, PPPK yang dimaksud tersebut merupakan pegawai pemerintahan yang masuk pada 2023, namun pengangkatannya tahun 2024 mendatang.

Sehingga, Pemkot Serang harus menyiapkan anggaran tersebut sesuai dengan instruksi dan arahan dari Pemerintah Pusat.

"Jadi, PPPK ini sebenarnya formasi 2023, tapi diangkatnya tahun 2024. Angkanya sekitar Rp11 miliar untuk (Gaji) mereka. Intinya, kami wajib menyiapkan dana earmark itu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan, tahun ini Pemkot Serang hanya membuka kuota PPPK sebanyak 348 peserta, dengan beberapa formasi.

"Bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis. Dibuka mulai 21 november melalui UPT BKN regional III," tuturnya.

Namun, mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN), menurut dia, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam hal itu.

Sebab, penerimaan kepegawaian berada pada Pemerintah Pusat. Sedangkan daerah hanya sebatas mengajukan sesuai dengan kuota.

Baca Juga: Tanggapi Keluhan Petani, Pemkot Serang Lakukan Hal Ini

"Ya, kalau pusat memerintahkan daerah dan diberikan uang untuk menggaji mereka, tidak jadi masalah untuk mengangkat mereka. Karena ini berkaitan dengan penggajian, dan uangnya dari pusat," ucapnya.

Namun, kata dia, Pemkot Serang akan tetap mempertahankan dan mempekerjakan tenaga honorer, karena masih membutuhkan mereka untuk membantu pekerjaan ASN di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Jadi kebijakan pak wali, tenaga honorer diharapkan tetap bisa bekerja, sambil menunggu keputusan dari pemerintah pusat," ujarnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah