Tahapan Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, KPU Pandeglang Larang Peserta Pasang APK di Jalur Protokol

- 28 November 2023, 17:20 WIB
Jalur protokol yang harus steril dari Alat Peraga Kampanye atau APK Pemilu 2024 di Kabupaten Pandeglang.
Jalur protokol yang harus steril dari Alat Peraga Kampanye atau APK Pemilu 2024 di Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Tahapan Pemilu 2024, saat ini sudah memasuki tahapan kampanye, terhitung mulai 28 November hingga 10 Februari 2024.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, kampanye akan dilakukan secara serentak meliputi kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD.

Ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah mengatakan, bahwa pihaknya telah merilis Keputusan nomor 520 tahun 2023, tentang penetapan lokasi penyelenggaraan kampanye rapat umum dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye peserta pemilihan umum tingkat Kabupaten Pandeglang untuk pemilu tahun 2024.

Menurut Nunung, dalam keputusan tersebut KPU Pandeglang telah menyampaikan aturan dan larangan selama tahapan penyelenggaraan kampanye berlangsung.

"Dalam keputusan KPU Kabupaten Pandeglang nomor 520 tahun 2023, sudah dijelaskan bahwa para peserta pemilu dilarang memasang APK di sepanjang jalur Stadion Sukarela hingga seputar Alun-alun Pandeglang,"kata Nunung kepada awak media, Selasa 28 November 2023.

Dikatakan Nunung, selain di jalur protokol, para peserta pemilu juga dilarang memasang APK di tamam, area pasar dan terminal hingga fasilitas umum dan lainnya.

"Para peserta pemilu juga dilarang untuk tidak memasang alat peraga kampanye di taman, area alun-alun Pandeglang, alun-alun Menes, Stadion Badak, Stadion Sukarela, area pertigaan taman Cipacung, area taman lampu merah Kadubanen, Tugu selamat datang Gayam, area taman makam pahlawan, TPU serta fasilitas lainnya milik pemerintah,"ungkapnya.

"Kemudian, peserta pemilu juga dilarang memasang APK pada fasilitas umum seperti tempat ibadah, Rumah Sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, sekolah, perguruan tinggi, kantor pemerintahan, are pasar, jembatan, lampu merah, halte bus, angkot dan terminal, tiang listrik, pepohonan, pos kamling dan tugu atau gapura,"sambungnya.

Lebih lanjut Nunung menyampaikan, bahwa para peserta boleh memasang APK di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang, dengan catatan tidak memasang dilokasi yang telah dilarang.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x