Wali Kota Serang Klaim Pelanggar PSBB Menurun

- 14 September 2020, 12:16 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin didampingi sejumlah kepala OPD saat meninjau pos chek point di kawasan terminal Pakupatan, Kota Serang, Senin 14 September 2020.
Wali Kota Serang Syafrudin didampingi sejumlah kepala OPD saat meninjau pos chek point di kawasan terminal Pakupatan, Kota Serang, Senin 14 September 2020. /Hashemi Rafsanjani/

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengklaim pelanggaran protokol kesehatan menurun selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Serang.

Hal tersebut dikatakan Wali Kota Serang Syafrudin saat meninjau cek poin di Terminal Pakupatan, Senin 14 September 2020. Di lokasi tersebut, kata dia, hanya beberapa orang saja yang kedapatan tidak memakai masker.

Syafrudin menilai, kesadaran masyarakat mulai tinggi dengan pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Serang.

Baca Juga: Balap Liar Warnai Hari Kedua PSBB Kota Serang

"Alhamdulillah dari cek poin di dua titik ini tidak ditemukan banyak pelanggaran. Hanya ada satu dua orang yang tidak memakai masker," katanya.

"Jadi hanya sebagian kecil yang tidak memakai masker, pelanggarannya sudah rendah sekali hanya 1 persen saja. Pelanggaran lainnya pun tidak ada, nampaknya masyarakat sudah mulai sadar," ujarnya menambahkan.

Meski demikian, penerapan PSBB di Kota Serang belum menunjukkan adanya penurunan angka penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Objek Wisata di Kota Serang Tetap Buka saat PSBB

"Tapi setidaknya dengan PSBB dan cek poin ini dapat mengantisipasi dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Serang. Bahkan kesiapan cek poin ini sudah sangat siap, baik dari pemkot, TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub. Jadi kami memperketat protokol kesehatan, cek poin ini juga dilakukan selama 24 jam dalam sehari," tuturnya.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, sebagian petugas Satpol PP ditempatkan di delapan titik cek poin dan sebagian lagi melakukan patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait PSBB dan Wajib Masker.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x