Diduga Palsukan Surat Tanah, Oknum Kades di Kabupaten Serang Diamankan Polres Serang

- 1 Desember 2023, 16:09 WIB
Ilustrasi terkait penangkapan oknum Kades di Kabupaten Serang yang diduga memalsukan surat tanah.
Ilustrasi terkait penangkapan oknum Kades di Kabupaten Serang yang diduga memalsukan surat tanah. /Pecel/Kindle Media

KABAR BANTEN - Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, AB (65 tahun) oknum Kepala Desa atau Kades di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diamankan personil Unit Harta Benda (Harda) Polres Serang di sebuah hotel berbintang di Kota Serang.

Oknum Kades ini diamankan karena diduga memalsukan surat tanah milik Chandra Gunawan (46 tahun) warga Jakarta Selatan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka AB ditahan di Mapolres Serang.

"Ya, Kamis 30 November 2023, oknum kades di Kabupaten Serang itu kita jemput di sebuah hotel di Kota Serang. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AB dilakukan penahanan," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada Poskota, Jumat 1 Desember 2023.

Kapolres Serang menjelaskan, pelapor merupakan warga Jakarta Selatan, dalam laporannya terkait kepemilikan tanah. Kasus ini dilaporkan pada akhir Agustus 2023 kemarin setelah pelapor didatangi beberapa orang yang tidak dikenal yang menggugat bahwa tanah tersebut milik mereka.

"Pada saat pelapor mengecek tanah dan berencana akan membangun, didatangi sejumlah orang tidak dikenal yang menggugat dan berorasi bahwa ada tanah milik mereka yang akan dibangun di lokasi perumahan tersebut," jelasnya.

AKBP Wiwin Setiawan menerangkan jika korban sudah membereskan semua urusan administrasi terkait tanah tersebut. Karena ada yang menggugat, sebagai pemilik lahan yang sah, korban tidak terima atas perbuatan pelaku dan melapor ke Mapolres Serang.

"Setelah kejadian tersebut pihak pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Serang," terangnya.

Kapolres Serang menegaskan oknum Kades di Kabupaten Serang itu sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun selalu mangkir dan akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Unit Harda yang dipimpin Ipda Supendi. Tersangka AB akan dijerat Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Karena pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," tegasnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x