KABAR BANTEN - Pihak PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) tetap mengoperasikan pelayanan Kereta Listrik (KRL) wilayah DAOP I Jakarta. Meski demikian, selama Pembatasan Sosial Sekala Besar (PSBB), jumlah penumpang dibatasi hanya 74 orang.
Vice President Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI, Annre Purba membenarkan, pelayanan KRL Daop I Jakarta masih tetap beroperasi, meski DKI Jakarta saat ini menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per 14 September 2020.
"Kebijakan KRL tetap beroperasi berdasarkan pembahasan," kata Annre Purba, Senin 14 September 2020.
Ia mengatakan, penerapan kebijakan KRL tentu berdasarkan pertimbangan dan protokol kesehatan bagi penumpang. Pihaknya, membatasi jumlah penumpang hanya sebanyak 74 orang.
"Jumlah penumpang kita batasi. Itu sesuai aturan yang berlaku, kapasitas penumpang hanya 50 persen," ucapnya.
Baca Juga : Pembayaran Kompensasi Warga Terdampak Reaktivasi Rel KA Rangkasbitung-Labuan Belum Jelas
Selain itu, kata dia, seluruh stasiun KRL juga telah dilengkapi dengan wastafel agar pengguna dapat mencuci tangan sebelum dan setelah naik KRL.
"Di stasiun dan KRL juga tersedia marka jaga jarak sebagai pedoman posisi pengguna untuk duduk maupun berdiri," katanya.
Jadwal operasional KRL juga dibatasi, dimulai pada pukul 04.00 hingga 21.00 WIB. Sebelumnya, pengoperasian KRL dimasa normal beroperasi sejak pukul 04.00-24.00 WIB.