Pembayaran Kompensasi Warga Terdampak Reaktivasi Rel KA Rangkasbitung-Labuan Belum Jelas

- 13 September 2020, 12:51 WIB
Rel Kereta Api
Rel Kereta Api /

 

KABAR BANTEN - Penyaluran ganti rugi kepada warga terdampak reaktivasi rel kereta api (KA) Rangkasbitung-Labuan hingga kini belum jelas. Sebab, proses pembayaran ganti rugi masih menunggu ketersediaan anggaran di Kementerian Perhubungan.

Diketahui, pemerintah bakal memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang bangunannya ditertibkan untuk reaktivasi rel KA Rangkasbitung-Labuan.

Ganti rugi diberikan secara non tunai yang besarannya disesuaikan dengan jenis danluas bangunan. Penyaluran ganti rugi pertama kali direncanakan pada April 2020. Namun akibat pandemi Covid-19 target kembali digeser pada Agustus 2020.

Baca Juga: Gawat! 19 Juta OTG Berpotensi Berkeliaran di Arena Kampanye

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Bina Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Banten Nana Suryana mengatakan, penyaluran ganti rugi kepada masyarakat yang bangunannya ditertibkan untuk reaktivasi rel kereta api Rangkasbitung - Labuan hingga kini belum dilakukan.

Kondisi ini disebabkan penyesuaian anggaran akibat pandemi Covid-19. “Semuanya belum, karena ada dampak dari pandemi Covid-19 ini,” kata Nana, kepada Kabar Banten, Ahad 13 September 2020.

Sejauh ini jadwal penyaluran ganti rugi belum dipastikan. Informasi dari kementerian kelanjutannya masih menunggu kepastian anggaran pasca pandemi Covid-19.“Info dari kementerian, masih menunggu kepastian anggaran pasca pandemi ini,” ujarnya.

Baca Juga: Update Covid-19 Kota Serang : Ibu Rumah Tangga Hingga Pedagang Terkonfirmasi Positif Corona

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x