Pemilu 2024: KPU Pandeglang Sosialisasikan Aturan Kampanye

- 4 Desember 2023, 15:28 WIB
KPU Pandeglang melakukan sosialisasi aturan kampanye Pemilu 2024, Senin 4 Desember 2023.
KPU Pandeglang melakukan sosialisasi aturan kampanye Pemilu 2024, Senin 4 Desember 2023. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mulai menyosialisasikan aturan kampanye pada Pemilu 2024, kepada partai peserta pemilu dan stakeholder yang ada di Kabupaten Pandeglang.

Hal tersebut terungkap saat acara sosialisasi Keputusan KPU Pandeglang nomor 520 tahun 2023, tentang penetapan lokasi penyelenggaraan kampanye rapat umum dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye peserta pemilihan umum tingkat Kabupaten Pandeglang untuk pemilu tahun 2024, yang digelar di Aula Gunung Karang Hotel Horison Altama Pandeglang, Senin 4 Desember 2023.

Dalam pertemuan tersebut Ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah meminta, kepada seluruh peserta pemilu untuk tetap mematuhi aturan yang tertuang dalam Keputusan KPU Pandeglang nomor 520 tersebut.

"Kami harapkan kampanye yang akan dilakukan peserta Pemilu 2024 di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang tetap mematuhi peraturan, agar tidak ada pelanggaran-pelanggaran baik besar ataupun kecil, serta mengedepankan persatuan masyarakat," kata Nunung.

Dikatakan Nunung, sebagaimana ketentuan PKPU tentang kampanye, KPU berkewajiban untuk memfasilitasi penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

"Dari kesimpulan yang sudah kita ambil pada beberapa kali pertemuan rapat sebelumnya, dan juga dengan mempertimbangkan ajuan lokasi-lokasi yang ditentukan oleh PPK, maka kami memutuskan beberapa lokasi yang kami sudah pertimbangkan ini sangat strategis," ungkapnya.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak yang berwenang yang memiliki lokasi tersebut, bahwa kami telah menetapkan lokasi tersebut untuk pemasangan APK. Sehingga ketika Bapak atau Ibu dari peserta pemilu akan menggunakan lokasi tersebut tinggal melayangkan ijin kepada pihak berwenang yang mana sudah kami cantumkan dalam keputusan kami," sambungnya.

Nunung menyampaikan, pihaknya telah merilis Keputusan nomor 520 tahun 2023, tentang penetapan lokasi penyelenggaraan kampanye rapat umum dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye peserta pemilihan umum tingkat Kabupaten Pandeglang untuk pemilu tahun 2024.

Menurut Nunung, dalam keputusan tersebut KPU Pandeglang telah menyampaikan aturan dan larangan selama tahapan penyelenggaraan kampanye berlangsung.

"Dalam keputusan KPU Kabupaten Pandeglang nomor 520 tahun 2023, sudah dijelaskan bahwa para peserta pemilu dilarang memasang APK di sepanjang jalur Stadion Sukarela hingga seputar Alun-alun Pandeglang," ujarnya.

Nunung menegaskan, selain di jalur protokol, para peserta pemilu juga dilarang memasang APK di tamam, area pasar dan terminal hingga fasilitas umum dan lainnya.

"Para peserta pemilu juga dilarang untuk tidak memasang alat peraga kampanye di taman, area alun-alun Pandeglang, alun-alun Menes, Stadion Badak, Stadion Sukarela, area pertigaan taman Cipacung, area taman lampu merah Kadubanen, Tugu selamat datang Gayam, area taman makam pahlawan, TPU serta fasilitas lainnya milik pemerintah. Kemudian, peserta pemilu juga dilarang memasang APK pada fasilitas umum seperti tempat ibadah, Rumah Sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, sekolah, perguruan tinggi, kantor pemerintahan, are pasar, jembatan, lampu merah, halte bus, angkot dan terminal, tiang listrik, pepohonan, pos kamling dan tugu atau gapura," tegasnya.

Lebih lanjut Nunung menyampaikan, bahwa para peserta boleh memasang APK di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang, dengan catatan tidak memasang dilokasi yang telah dilarang.

"Untuk lokasi pemasangan APK bisa dipasang diseluruh wilayah sepanjang mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut, kecuali ditempat yang dilarang seperti tempat ibadah, Rumah Sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, sekolah, perguruan tinggi, kantor pemerintahan," tandasnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah