15 Desa Penyangga TNUK Kabupaten Pandeglang Lakukan Penandatanganan MoU Konservasi

- 5 Desember 2023, 16:35 WIB
Perwakilan desa di Kabupaten Pandeglang menunjukkan MoU kesepakatan konservasi Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon atau TNUK.
Perwakilan desa di Kabupaten Pandeglang menunjukkan MoU kesepakatan konservasi Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon atau TNUK. /Dokumen Humas TNUK

KABAR BANTEN - Sebanyak lima belas (15) desa di Kabupaten Pandeglang, yang menjadi penyangga Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), melakukan penandatanganan MoU atau kesepakatan konservasi yang mendapatkan pendampingan pemberdayaan masyarakat, dengan Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK), di Kantor SPTN Wilayah III Sumur, Kabupaten Pandeglang, Selasa 5 Desember 2023.

Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Ardi Andono mengatakan, bahwa tujuan dari penandatanganan MoU konservasi ini yaitu untuk meningkatkan pencapaian Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) serta untuk mendapatkan pendampingan pemberdayaan masyarakat.

"Penandatanganan MoU atau kesepakatan konservasi ini untuk meningkatkan Kinerja Kegiatan Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK), serta mendapatkan pendampingan pemberdayaan masyarakat," kata Ardi.

Dikatakan Ardi, sepanjang tahun 2020-2024, Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) telah menargetkan sedikitnya ada 15 desa penyanggah yang melakukan penandatanganan MoU.

"Target TNUK sebanyak 15 desa yang masyarakatnya mempunyai interaksi dengan kawasan konservasi atau desa yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon," ungkapnya.

Menurut Ardi, dalam kurun waktu 3 tahun sedikitnya sudah ada 15 desa penyanggah yang telah melakukan penandatanganan MoU atau kesepakatan konservasi dengan TNUK.

"Dalam kurun waktu 2 tahun, mulai tahun 2020 – 2022, sudah 9 desa yang melaksanakan penandatanganan kesepakatan konservasi diantaranya desa Cibadak, Cimanggu, Kertamukti, Kertajaya, Padasuka, Rancapinang, Tamanjaya, Tunggaljaya dan Ujungjaya," ujarnya.

"Untuk Tahun 2023 ini, ada 6 desa yang melaksanakan penandatanganan kesepakatan konservasi yaitu desa Tangkilsari, Tugu, Waringin Kurung, Cigorondong, Kramatjaya dan Mangkualam," sambungnya.

Lebih lanjut Ardi menyampaikan, bahwa penandatanganan MoU atau kesepakatan konservasi ini dilakukan agar pemerintah desa mengetahui dan mendukung kegiatan konservasi atau pemberdayaan masyarakat yang dilakukan pada masyarakatnya oleh TNUK.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x