Sudah Inkracht, Barbuk 34 Perkara Pidum Dimusnahkan Kejari Pandeglang

- 14 Desember 2023, 16:09 WIB
Kejari Pandeglang melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah inkracht.
Kejari Pandeglang melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah inkracht. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang memusnahkan sejumlah barang bukti dari 34 perkara tindak pidana umum. Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut dilangsungkan di Kantor Kejari Pandeglang, Kamis 14 Desember 2023.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan Kejari Pandeglang itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Plh Kepala Kejari Pandeglang Aditya Rakatama mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sudah rutin dilakukan, untuk mengantisipasi terjadinya penyimpanan atau penyalahgunaan barang bukti yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Alhamdulilah Kejaksaan Negeri Pandeglang sudah rutin melakukan pemusnahan barang bukti utamanya yang berkaitan dengan narkotika, mengingat kalau terlalu lama disimpan khawatir terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti adanya potensi penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," kata Aditya.

Sementara itu, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Dessy Iswandari menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari 34 perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht.

"Perkaranya perbulan September sampai dengan Desember 2023, adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat 1,1108 gram dan ganja dengan berat sekitar 10,7145 gram," ungkapnya.

Lebih lanjut Dessy menyampaikan, bahwa pihaknya juga memusnahkan obat-obatan terlarang berupa heximer sebanyak 5.687 butir, tramadol Hcl sebanyak 1,867 butir dan obat warna kuning dengan tulisan Nova dextro sebanyak 905 butir.

"Selain itu, kita juga memusnahkan berbagai jenis dan merk Handphone dan barbuk lainnya, yang merupakan barang bukti hasil tindak pidana umum," tandasnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x