"Sebab berkaca pada tahun 2019 pernah terjadi kasus bahwa beberapa orang meninggal dunia diantaranya badan ad hoc ditingkat KPPS, dengan adanya jaminan sosial ini dapat memberikan keringanan bagi mereka," ungkapnya.
Ditemui ditempat yang sama, Wakil Kepala wilayah bidang Pengawasan dan pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Wisnu Eko Prihartono menyampaikan, dengan menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baik pimpinan atau anggota badan pelaksana Pemilu untuk mendapatkan perlindungan sosial.
"Harapan kami semua bisa terlindungi dengan baik dari resiko yang terjadi saat melaksanakan tugas, sehingga bekerja bisa lebih nyaman dan aman," tandasnya.***