Penerapan Perbup AKB di Kabupaten Lebak, Pelanggar Masih Disanksi Sosial

- 17 September 2020, 01:51 WIB
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5 /

KABAR BANTEN - Tim penegak Perbup Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) gencar melaksanakan razia. Selama razia, banyak warga yang kedepatan melanggar. Namun, penerapan sanksi masih sebatas teguran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, Dartim mengatakan, razia Perbup AKB melibatkan unsur TNI/Polri dan Dinas perhubungan (Dishub). Razia menyasar sejumlah tempat keramaian, seperti pasar, terminal, dan jalan raya di Kota Rangkasbitung.

"Selama razia, petugas banyak mendapati pelanggar yang tidak memakai makser. Namun, jumlah pelanggar saat ini mengalami penurunan," katanya, Rabu 16 September 2020.

Menurut dia, menurunya jumlah pelanggar mengindikasikan kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan meningkat. Meski sanksi denda Perbup AKB saat ini sudah diberlakukan. Namun, warga yang kedapatan melanggar baru sebatas diberikan tegruan dan sanksi sosial.

"Belum diberikan sanksi denda. Para pelanggar kami tegur dulu dan sanksi sosial," ujarnya.

Baca Juga : Waduh, Pasien Positif Covid-19 di Lebak Bertambah Jadi 111 Kasus

Ia menuturkan, penerapan sanksi tidak langsung denda, karena pihaknya ingin memberikan eduksi kepada masyarakat, agar benar-benar dapat menaati aturan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

"Jadi, tidak langsung didenda, pelanggar diberikan teguran dulu," ujar Dartim.

Sementara, sejumlah warga di Kabupaten Lebak sudah mengetahui adanya razia masker yang dilakukan tim gabungan sebagai implementasi penerapan Perbup tentang pedoman AKB di masa pandemi Covid-19.

“Kami sudah mengetahui petugas penertiban Covid-19 dari berbagai unsur untuk melakukan razia masker di tempat-tempat umum," tutur Tita (49) warga Rangkasbitung.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x