KABAR BANTEN - Aparatur Sipil Negara atau ASN yang memasang alat peraga kampanye atau APK caleg di rumahnya menarik perhatian publik.
Hal tersebut dikarenakan ASN yang memasang APK caleg di Kabupaten Serang tersebut dianggap melanggar netralitas.
Saat ini Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang masih terus melakukan penelusuran terhadap ASN yang diduga memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di rumahnya.
Hal tersebut dikarenakan sampai saat ini Bawaslu belum mendapatkan informasi lengkap terkait ASN yang memasang APK di Kabupaten Serang tersebut.
Kordiv Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap ASN yang memasang APK di rumahnya.
Sebab kerja Bawaslu ketika mendapat informasi langsung melakukan penelusuran.
"Kemudian upaya pencegahan, jadi sementara informasi yang saya dapat dari pengawas di Gunung Sari ASN sudah dilakukan penelusuran dengan bukan memanggil tapi di undang ASN tersebut untuk dimintai keterangan," ujarnya kepada Kabar Banten Jumat 15 Desember 2023.
Ia mengaku belum tahu secara detail ASN tersebut.
Apakah bekerja di kecamatan, kabupaten atau pun provinsi.